Minggu, 23 Mei 2021

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENTS kelompok 2

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 ILLEGAL CONTENTS



Diajukan untuk memenuuhi tugas mata kuliah EPTIK

Disusun oleh :

Denria Sihombing          (11180502)

Lispiyanti Trisepia        (11180637)

Juintan Tamba                (11181044)

Sonia                              (11181321)

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021


 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makala   h ini tepat pada waktunya. Makalah ini kami buat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai tugas elearning pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang ‘‘ILLEGAL CONTENTS”

Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

                                                                                                                                Jakarta 21 Mei 2021

 

                                                                                                                               

                                                                                                                                                Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Lembar Judul Makalah............................................................................................. i

Kata Pengantar......................................................................................................... ii

Daftar Isi.................................................................................................................. iii

 

BAB I    PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang................................................................................................ 4

BAB II   LANDASAN TEORI

2.1. Sejarah Cybercrime................................................................................. ……5

2.2. Jenis – jenis Cybercrime………………………………………………………6   

BAB III  PEMBAHASAN

3.1 Illegal Contents................................................................................................9

3.2 Contoh Kasus...................................................................................................9

3.3 Faktor Yang Mempengaruhi.............................................................. ……...11

3.4 Dampak Kasus.................................................................................... ……..12

3.5 Solusi.............................................................................................................12

BAB IV  PENUTUP             

4.1 Saran.................................................................................................. ……...13

4.2 Kesimpulan....................................................................................... ………13

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah  

Penggunaan internet dimasyarakat semakin luas yang menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. perkembangan internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan,saat ini internet banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan dikondisi sedang pandemic covid-19. Masyarakat banyak saat banyak mencari informasi dan referensi dari internet, dan internet juga digunakan dari kalangan anak-anak sampai orangtua. Dengan adanya internet pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah pelajar untuk mengakses sebuah informasi seputar pengetahuan , mengirim tugas lewat email, classroom,dan sebagainya. Mempermudah juga di kalangan pekerja untuk work from home (WFH)  menggunakan fitur aplikasi seperti zoom meeting .

          Disamping itu penggunaan internet juga menutup kemungkinan untuk terjadinya suatu tindakan pidana melalui dunia maya yang dikenal degan sebutan cybercrime.  cyber crime  merupakan semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.  Secara umum terdapat beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi dan informasi yang berbasis utama computer dan jaringan telekomunikasi .

Karena adanya sebuah tindakan kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain salah satu bentuk kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi (cybercrime) yaitu illegal contents. Illegal contents merupakan tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam kasus illegal contents terdapat seperti penghinaan, pencermaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, memberikan informasi tidak benar, perjudian online, pemerasan, pengancaman. Salah satu media elektronik yang digunakan adalah media sosial. Media sosial merupakan media online yang mendukung interaksi sosial , seperti : blog, twitter, instagram, telegram dan sebagainya.

Dikarenakan adanya sebuah tindak kriminal di media sosial maka dibuatlah sebuah Undang-undang tentang etika, tata cara yang harus dipatuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-undang tersebut dinamakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE) . undang-undang ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.   Pengertian cyber Crime

Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi pada individu atau perusahaan di mana pun berada.  Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan illegal yang dilakukan melalui jaringan computer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.Dalam arti sempit , pengertian cyber crime semua tindakan illegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan computer dan data yang di proses oleh suatu sistem computer.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Tujuan cyber crime sendiri berbeda.Bisa sekedar iseng , sampai kejatan serius yang merugikan korban nya secara finansial. Dalam praktiknya , cyber crime bisa dilakukan seorang diri atau melibatkan kelompok orang. Para pelaku cyber crime tentu adalah orang yang sudah ahli dalam berbagai  teknik hacking.

Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad.pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru negara dengan   merubah otoritas.berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 terakhir.Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker.

Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime sangat meningkat. Banyak sekali contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui online, pornografi, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.

2.2.   Jenis-jenis cyber crime

Cyber crime dapat dibagi berdasarkan motif dan aktivitasnya, berikut penjelasannya :

A.    Cyber crime berdasarkan motif

·      Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

·      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

·      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

·      Cybercrime yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.

 

 

B.  Cyber crime berdasarkan aktivitasnya

 

a.    Unauthorized Access to Computer System and Service

          Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

b.    Data Forgery

          Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

c.    Cyber Espionage

          Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.

d.   Cyber Sabotage and Extortion

          Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

e.    Offense against Intellectual Property

          Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

 

f.     Infringements of Privacy

          Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

 

g.    Illegal Contents

          Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

     Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.

h.    Cyber Sabotage and Extortion

          Kasus cyber extortion yang marak saat ini adalah penggunaan ransomware . Malware ini masuk ke perangkat korban dan mengendalikan data di dalamnya . Pemilik data mengakses data tersebut tanpa menggunakan sandri dari pelaku kejahatan.

i.      Cyber Espionage

          Cyber Espionage adalah jenis cyber crme yang memata matai target tertentu, seperti lawan politik, competitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat Negara lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1.   ILLEGAL CONTENT

Pengertian Illegal Content

Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

3.2.   CONTOH KASUS

          Pada illegal content terdapat beberapa contoh kasus yang baru saja terjadi pada beberapa waktu lalu

a.       Pornografi

Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti asal indonesia yakni Gisella Anastasya (Gisel)  dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) yang beredar pada tanggal 6 November 2020 dan berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Gisel dengan Nobu, video tersebut di unggah di internet dan sekarang kasus ini masih terus  dalam proses hukum.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan seseorang dengan sengaja membuat atau mempublikasikan situs, gambar atau video pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

b.      Penyebaran berita yang tidak benar (HOAX)

Terbagi menjadi 2 yaitu :  

1.      Penipuan Melalui Situs Internet

Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan melalui berita. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suatu situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person) dengan tujuan untuk menjatuhkan nama baik seseorang dan salah satu motif penyebarannya yaitu karena sifat iri atau dendam dengan seseorang contoh yang baru saja terjadi yaitu tentang kasus Babi ngepet yang terjadi di Depok yang dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu diancam dengan pidana penjara penjara paling lama enam  tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah dan juga kasus luka Ratna Sarumpaet yang di katakan karenadianiaya tetapi sebenarnya dikarenakan telah melakukan operasi plastik

2.      Penipuan Lewat Email

Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operasinya yaitu korban akan diminta untuk mengonfirmasi kebenaran data atau informasimu, jika ada yang salah korban akan diminta untuk membenarkannya. Bahkan terkadang korban akan diminta mengonfirmasi kata sandi yang secara langung akan diserahkan segalanya pada penipu yang bahkan nanti data pribadi korban akan langsung terdeteksi dan semua data tersebut dapat di salah gunakan oleh pihak penipu.

3.3 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI 

1. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.

2. Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet

3. Terlalu mudah diakses situs-situs pada internet

 

3.4 DAMPAK KASUS

- Merusak mental orang menjadi korban

- Mencemarkan nama baik seseorang

- Membuat masyarakat menjadi takut

3.5 SOLUSI

- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk mengubah gambar tersebut.

- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa..

-  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan

- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah dan mengantispiasi kejahatan tersebut jika terjadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.    Saran       

   Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut :

a.    Sosialisasi kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan cyber atau dapat berfikir akibat jika ingin melakukan kejahatan cyber sehingga kejahatan cyber dapat teratasi.

b.    Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.

c.    Menjadikan internet wadah yang bermanfaat untuk semua orang bukan menjadikannya sebagai kejahatan.

d. Bijak dalam berinternet dan tidak sembarang memberikan data atau informasi pribadi kepada banyak orang.

4.2.    Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Kamis, 26 Desember 2019

kesan dan pesan selama belajar dan berbagi ilmu di RPTRA

Hayyy pembaca yang budiman, salam manis dari akuu.





aku disini mau bercerita tentang kesan aku waktu belajar sekaligus memberi sebagian ilmu yang kudapat dikampus mengenai microsoft word ,excel, power point di RPTRA .
Disini kemarin saya bertugas sebagai tutor kedua yang mengendalikan komputer didepan .
saya sangat senang sekali karena semua anak-anak yang ada disana sangat antusias dalam menerima dan mencerna apa yang kami berikan .
sebelum lanjut bercerita tentang antusias mereka, saya akan bercerita tentang penyambutan mereka, disana kami sangat disambut hangat oleh anak-anak serta guru-guru mereka, anak-anak yang kami ajar berumur sekitar 3-10 tahun dan beberapa guru-guru mereka.  yang sebagian dari guru tersebut  merupakan mahasiswa seperti kami, sangat sangat salut dong dengan mereka yang rela mengajar anak-anak disana tanpa kenal letih.
setelah kami memberikan pengajaran kepada anak-anak tersebut kami membuat games , games yang kami buat merupakan , siapa yang paling cepat dalam menyelesaikan tantangan yang kami beri , seperti menyelesaikan sebuah karangan dengan menggunakan rumus-rumus yang telah diajarkan dan kami menyeleksi dari para peserta tersebut karangan siapa yang paling bagus dan kreatif . kami memilih 3 orang pemeneng dari antara peserta tersebut dan kami memberikan hadiah , hadiah untuk pemenang pertama ,kedua dan ketiga adalah tumblr.
dan kami tidak lupa untuk memberikan hadiah juga kepada adik-adik yang telah mau mengikuti kegiatan kami walau mereka tidak menjadi pemenang supaya mereka tidak patah semangat  , kami memberikan mereka satu per satu es krim yang nikmat (heheheh).
dan diakhir acara kami juga memberikan snak dan minuman kepada peserta dan kepada guru-gurunya dan tidak lupa kepada kami juga hehehehe.
begitulah kesan yang saya dapatkan di RPTRA  sangat asikkk :)
pesan saya : jangan malu untuk memberikan ilmu ,karna walau sedikit ilmu yang kita beri sangat membantu bagi orang-orang yang menerimanya.

sekian dari saya  jika ada kesalahan kata saya ucapkan maaf sebesar-besarnya.
salam manis dari saya juintan tamba :)

Nama:Juintan Tamba
Nim: 11181044
Kelas: 11.3A.37
Mata kuliah: multimedia








Minggu, 20 Oktober 2019

faktur penjualan di excel

FAKTUR PENJUALAN

 MULTIMEDIA(MEMBUAT FAKTUR PENJUALAN MENGGUNAKAN EXCEL)

1.Membuat Data Barang
a.ketik data barang yang akan dikerjakan
b.ganti nama pada sheet menjadi Data Barang

2.Membuat Data Customer
a.ketik data curtomer yang akan dikerjakan
b.ganti nama pada sheet menjadi Data customer

3.membuat   table faktur yang akan diisi
a.ganti  nama sheet menjadi  faktur

*.kembali lagi ke data batang untuk menginput kode yang akan dikerjakan
*.menggabungkan kode dan nama barang dengan rumus =(klik kolom kode K10)&” “&(klik kolom nama barang 1) lalu enter, seperti pada gambar dibawah.

*.kembali ke faktur,  klik dikolom pertama  pada table kode,buka data validation pilih list kemudian klik source dan buka data barang yang telah digabungkan kemudian blok dan klik ok

*. kembali ke faktur,  klik dikolom pertama  pada table nama barang,buka data validation pilih list kemudian klik source dan buka data barangdan kemudian blok nama barang dan klik ok

*. kembali ke faktur,  klik dikolom sebelah kpd yth,buka data validation pilih list kemudian klik source dan buka data customer dan kemudian blok costomer dan klik ok
                                                                             

                                    
*.Selanjutnya membuat alamat dalam toko tersebut, klik kolom dibawah nama customer dan ketik =VLOOKUP(H9;customer;2;FALSE)          ket:*H9=Nama costomer ,*costomer : diambil dari data costumer.*2=karena alamat berada dikolom kedua,*false=sudah menjadi rumus.


 
*. Harga, dengan mengetik rumus =VLOOKUP(LEFT(C13;3);barang;3;0)
Ket: *C13=kode barang yang pertama *3=karena harga berada pada kolom yang ketiga 
       *barang=diambil data barang  (data barang yang diblok dan nama nya diganti menjadi barang)             seperti pada gambar ini *3=karena harga pd data berada pd kolom3

*.oty,diketik seperti biasa


*diskon, mengetik rumus =VLOOKUP(kpd;customer;3;FALSE)
ket: *kpd= nama costumer yang name box nya diganti menjadi kpd *costumer=(diambil dari data               customer dan diblok seperti pada gambar dan name box nya diganti) *3= karena diskon berada           pada kolom ke3 *false=sudah rumus(fasle=0)

Kode,nama barang,harga ,oty,diskon selanjuntnya total

*Total, mengetik rumus =(E13*F13)-(G13*(E13*F13))
Ket=*E13=harga *F13=oty *G13=diskon             
                                                                                   
*grand total, menggunakan) rumus =SUM(H13;H14;H15;H16)
Ket=*H13=kolom total 1 *H14=kolom total2 *H15=kolom total 3 *H16=kolom total 4
*PPN 10%,menggubakan rumus =H17*10%
Ket=*H17=grand total
*total bayar , menggunakan rumus =H17+H18
Ket=*H17=grand total *H18=ppn  10%




SELESAI




SELESAI










TUGAS