MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ILLEGAL CONTENTS
Diajukan untuk memenuuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun oleh :
Denria
Sihombing (11180502)
Lispiyanti
Trisepia (11180637)
Juintan
Tamba (11181044)
Sonia (11181321)
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makala h ini tepat pada waktunya. Makalah
ini kami buat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai
tugas elearning pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang ‘‘ILLEGAL CONTENTS”
Kami
menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa
menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak
guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan
untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Jakarta
21 Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Lembar Judul
Makalah............................................................................................. i
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar
Isi.................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................................................ 4
BAB II LANDASAN TEORI
2.1.
Sejarah Cybercrime................................................................................. ……5
2.2. Jenis – jenis Cybercrime………………………………………………………6
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Illegal
Contents................................................................................................9
3.2 Contoh Kasus...................................................................................................9
3.3 Faktor Yang
Mempengaruhi.............................................................. ……...11
3.4 Dampak
Kasus.................................................................................... ……..12
3.5 Solusi.............................................................................................................12
BAB
IV PENUTUP
4.1
Saran.................................................................................................. ……...13
4.2
Kesimpulan....................................................................................... ………13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Penggunaan
internet dimasyarakat semakin luas yang menjadi pendorong lahirnya era perkembangan
teknologi informasi yang sangat pesat. perkembangan internet lebih banyak
dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan,saat ini internet banyak digunakan untuk
mengakses informasi untuk keperluan pendidikan dikondisi sedang pandemic covid-19. Masyarakat banyak saat banyak
mencari informasi dan referensi dari internet, dan internet juga digunakan dari
kalangan anak-anak sampai orangtua. Dengan adanya internet pemanfaatan internet
sebagai media pembelajaran sangat mempermudah pelajar untuk mengakses sebuah
informasi seputar pengetahuan , mengirim tugas lewat email, classroom,dan
sebagainya. Mempermudah juga di kalangan pekerja untuk work from home (WFH) menggunakan fitur aplikasi seperti zoom meeting .
Disamping itu penggunaan internet juga
menutup kemungkinan untuk terjadinya suatu tindakan pidana melalui dunia maya yang
dikenal degan sebutan cybercrime. cyber
crime
merupakan semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer
dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan
pihak lain. Secara umum terdapat
beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi dan
informasi yang berbasis utama computer dan jaringan telekomunikasi .
Karena adanya sebuah tindakan kriminal di dunia
maya yang bisa merugikan orang lain salah satu bentuk kejahatan yang berkaitan
dengan teknologi dan informasi (cybercrime)
yaitu illegal contents. Illegal contents
merupakan tindakan
memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar,
tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam kasus illegal contents terdapat seperti
penghinaan, pencermaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, memberikan informasi
tidak benar, perjudian online, pemerasan, pengancaman. Salah satu media
elektronik yang digunakan adalah media sosial. Media sosial merupakan media
online yang mendukung interaksi sosial , seperti : blog, twitter, instagram,
telegram dan sebagainya.
Dikarenakan adanya sebuah tindak kriminal di media
sosial maka dibuatlah sebuah Undang-undang tentang etika, tata cara yang harus
dipatuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-undang tersebut dinamakan
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE) . undang-undang ini
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
cyber Crime
Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara
online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi
pada individu atau perusahaan di mana pun berada. Dalam arti luas, pengertian cyber crime
adalah semua tindakan illegal yang dilakukan melalui jaringan computer dan
internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.Dalam arti
sempit , pengertian cyber crime semua tindakan illegal yang ditujukan untuk
menyerang sistem keamanan computer dan data yang di proses oleh suatu sistem
computer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan
berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan
oleh pihak pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Tujuan
cyber crime sendiri berbeda.Bisa sekedar iseng , sampai kejatan serius yang
merugikan korban nya secara finansial. Dalam praktiknya , cyber crime bisa
dilakukan seorang diri atau melibatkan kelompok orang. Para pelaku cyber crime
tentu adalah orang yang sudah ahli dalam berbagai teknik hacking.
Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah
ada lebih dari satu abad.pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak
system telepon baru negara dengan
merubah otoritas.berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker
telah ada selama 35 terakhir.Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka
utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial
intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker.
Pada
awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer
yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan
tugasnya. Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime sangat meningkat. Banyak
sekali contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang
melalui online, pornografi, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet. Bahkan telah beredar berita
tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk
melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat
untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.
2.2.
Jenis-jenis
cyber crime
Cyber
crime dapat dibagi berdasarkan motif dan aktivitasnya, berikut penjelasannya :
A. Cyber
crime berdasarkan motif
· Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
· Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
· Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
· Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh Pornografi, cyberstalking, dan
lain-lain.
B.
Cyber crime berdasarkan
aktivitasnya
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.
b. Data
Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik
pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c. Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen.
d. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
g.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang
akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
h.
Cyber Sabotage and Extortion
Kasus
cyber extortion yang marak saat ini adalah penggunaan ransomware . Malware ini
masuk ke perangkat korban dan mengendalikan data di dalamnya . Pemilik data
mengakses data tersebut tanpa menggunakan sandri dari pelaku kejahatan.
i. Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah
jenis cyber crme yang memata matai target tertentu, seperti lawan politik,
competitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat Negara lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. ILLEGAL CONTENT
Pengertian Illegal Content
Illegal
Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan
dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan
seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat
merugikan orang lain. Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang
terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2.
CONTOH KASUS
Pada illegal content
terdapat beberapa contoh kasus yang baru saja terjadi pada beberapa waktu lalu
a.
Pornografi
Pada kasus Video porno
yang menjerat selebriti asal indonesia yakni Gisella Anastasya (Gisel) dan
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) yang beredar pada tanggal 6 November 2020 dan berita
ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Gisel
dengan
Nobu, video tersebut di unggah di
internet dan sekarang kasus ini masih terus
dalam proses hukum.
Pada kasus tersebut,
modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27
ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
Kasus kejahatan ini
memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan
seseorang dengan sengaja membuat
atau mempublikasikan situs, gambar atau video pornografi
yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini
dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang individu (against person).
b. Penyebaran
berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi
menjadi 2 yaitu :
1. Penipuan
Melalui Situs Internet
Para pengguna internet
harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan melalui berita. Kejahatan ini memiliki motif
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak
penyelenggara dengan sengaja membuat suatu
situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat
termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang individu (against person)
dengan tujuan untuk menjatuhkan nama baik seseorang dan salah satu motif
penyebarannya yaitu karena sifat iri atau dendam dengan seseorang contoh yang
baru saja terjadi yaitu tentang kasus Babi ngepet yang terjadi di Depok yang dikenakan Pasal 45 A Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) yaitu diancam dengan pidana penjara penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar
rupiah dan juga kasus luka Ratna Sarumpaet yang di katakan karenadianiaya
tetapi sebenarnya dikarenakan telah melakukan operasi plastik
2. Penipuan
Lewat Email
Penipuan lainnya
dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan
diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operasinya yaitu korban
akan diminta untuk mengonfirmasi kebenaran data atau informasimu, jika ada yang
salah korban akan diminta untuk membenarkannya. Bahkan terkadang korban akan
diminta mengonfirmasi kata sandi yang secara langung akan diserahkan segalanya
pada penipu yang bahkan nanti data pribadi korban akan langsung terdeteksi dan
semua data tersebut dapat di salah gunakan oleh pihak penipu.
3.3 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan
dunia maya.
2.
Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet
3.
Terlalu mudah diakses situs-situs pada internet
3.4 DAMPAK KASUS
- Merusak
mental orang menjadi korban
- Mencemarkan nama baik seseorang
- Membuat
masyarakat menjadi takut
3.5 SOLUSI
- Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk mengubah gambar tersebut.
- Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa..
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah dan mengantispiasi kejahatan
tersebut jika terjadi.
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Saran
Adapun
beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut :
a. Sosialisasi
kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum
ketika menjadi korban kejahatan cyber atau dapat berfikir akibat jika ingin
melakukan kejahatan cyber sehingga kejahatan cyber dapat teratasi.
b. Lakukan
konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target
kejahatan illegal content.
c. Menjadikan
internet wadah yang bermanfaat untuk semua orang bukan menjadikannya sebagai
kejahatan.
d. Bijak dalam berinternet dan
tidak sembarang memberikan data atau informasi pribadi kepada banyak orang.
4.2.
Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami
simpulkan, Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau
informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau
dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk
beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal
content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa
apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.




